Sabtu, 09 April 2011

Mabes Polri Minta Polda Sumut Serius Tangani "Illegal Logging"


Aktifitas Pendiri Forpib : Drs Siswo Suparno SH.
 
Mabes Polri sudah mengetahui masalah bisnis kayu ilegal yang sekarang ini marak di Sumatera Utara dan mengharapkan agar Polda Sumut serius dalam menindaklanjuti temuan LSM atas kayu yang diduga ilegal itu.

Medan, Pelita

Mabes Polri sudah mengetahui masalah bisnis kayu ilegal yang sekarang ini marak di Sumatera Utara dan mengharapkan agar Polda Sumut serius dalam menindaklanjuti temuan LSM atas kayu yang diduga ilegal itu.

"Mabes Polri sudah mengetahui bisnis kayu ilegal yang sekarang marak di Sumut," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Satgas Bantuan Hukum Satgas Reformasi Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat ( LBH KAP-AMPERA ), Drs Siswo Suparno, SH di Medan, Senin (6/10).
Menurut Siswo, dia sangat prihatin atas dugaan Polda Sumut melepas tiga truk pengangkut kayu ilegal yang masuk melalui Tanjung Balai, Asahan tanpa diproses hukum lebih lanjut. Truk tersebut dikabarkan mengangkut ribuan m3 kayu ilegal berbagai jenis, kayu asal luar Sumut itu masuk melalui pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Asahan diduga kuat tanpa dilengkapi dokumen.
Semula truk tersebut sempat diperiksa polisi namun karena berbagai sebab yang tidak jelas kemudian polisi melepaskannya tanpa proses lanjut. "Tindakan semacam itu, jelas sangat kami sesalkan. Karena yang melakukan justeru penegak hukum," tegas Siswo.
Dikatakan Siswo, sekarang ini banyak kayu ilegal masuk ke Sumut tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, bahkan para pengemudi truk terkadang memanipulasi kapasitas angkut kayu yang tidak sesuai dengan surat tersebut.
"Kami diminta Mabes Polri memantau masalah bisnis kayu ilegal di Sumut, kami juga sering mempergoki pengemudi truk pengangkut kayu yang dibekali 'surat sakti', dengan surat itu mereka bebas mengangkut kayu," ungkap Siswo.
Dalam konteks ini Polda Sumut diminta serius menangani masalah itu secara tuntas karena hal itu sangat merugikan negara. "Bisnis tersebut juga melibatkan oknum aparat oleh sebab itu penanganan masalah kayu ilegal di Sumut tidak pernah tuntas," katanya.
Keluar saja
Siswo minta bila hal itu tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan, sebaiknya oknum-oknum aparat yang diduga terlibat dalam bisnis kayu ilegal itu keluar saja.
Bahkan, kata Siswo, ketika polisi akan melakukan operasi para pebisnis kayu ilegal itu sudah menerima bocoran informasi sehingga banyak truk pengangkut kayu tidak beroperasi, terkadang meninggalkan truknya di jalan.
Bisnis kayu ilegal di Sumut diduga kuat melibatkan cukong kayu kenamaan di Tanjung Balai, cukong itu senantiasa membekali pengemudi truk dengan surat 'sakti' dan amplop berisi uang untuk diberikan kepada aparat sewaktu mereka ditangkap petugas.
Setiap bulan puluhan ribu m3 kayu yang diduga ilegal asal Sumsel, Jambi dan Kalimantan masuk ke Sumut tanpa disertai dokumen, kasus ini sangat merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan.
Sementara itu, dilaporkan pelabuhan khusus (Pelsus) milik pengusaha kayu kenamaan di Sumut yakni PT CRJ di Sicanang, Belawan diduga kuat menjadi lokasi bongkar muat dan penimbunan kayu ilegal asal Sumsel, Jambi, Sumut dan Kalimantan.
Sejumlah pekerja di perusahaan PT CRJ yang ditemui di lokasi pelabuhan khusus ( Pelsus ) PT CRJ, Senin, mengakui sebagian kayu yang diturunkan di pelabuhan tersebut diduga kuat memang tidak dilengkapi dokumen, ribuan m3 kayu setiap bulan yang diangkut kapal tongkang diduga kuat tidak ada dokumen dan tidak pernah ada aparat menindaknya.
"Masalah kayu tanpa dilengkapi dokumen memang sering masuk kemari dan masalahnya tidak pernah tersentuh oleh hukum," tegas salah seorang pekerja di PT CRJ, As. (ant/atn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar