Sabtu, 09 April 2011

AKTIFITAS BIDANG KOORDINATOR HUKUM & ADVOKASI FORPIB :MOH ISKANDAR SH.MH DALAM MEMBANTU WONG CILIK


Dua terdakwa masing-masing Rohadi bin Saiyan dan Rahmat bin Saiyan ,membantah telah memasuki atau menyerobot lahan milik PT. Mahkota Kemayoran Realty (MKR) seluas 12.000 meter persegi terletak di Kampung Duri Kosambi RT 002/RW 014, Kelurahan Duri Kosambi,Kecamatan Cengkareng,Jakarta Barat.
                Terdakwa juga mengaku,bahwa mereka memasuki areal tanah yang kini telah dipagar beton itu,lantaran memiliki tanah seluas 2.400 meter persegi dengan lokasi yang berbeda  dengan tanah milik PT.MKR.Kedua terdakwa juga menyatakan,bahwa tanah yang dimaksud oleh penuntut umum dalam perkara pidana yang menyeretnya ke pengadilan itu,adalah tidak tepat,karena luas  tanah yang sesungguhnya dalah 17 hektar tetapi bukan 12.000 meter persegi.
                Pernyataan itu dikatakan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pekan lalu,didamping kuasa hukumnya, M. Iskandar, AY.Firdaus dan Drs. Siswo Suparno,saat akan digelarnya sidang lanjutan atas kasus pidana tersebut.
                Lebih jauh kuasa hukum M.Iskandar menjelaskan,disamping luas tanah yang tidak tepat ,lokasinyapun berbeda dengan yang ada dalam surat dakwaan jaksa.Sebab kata Iskandar,lokasi  yang dimaksud adalah di RT 009/RW 04 dan luas tanah milik orang tua kedua terdakwa adalah 2.400 meter persegi tetapi bukan 2.875 meter persegi seperti dalam dakwaan.
                “Klien saya memang mengakui pernah menghalangi pihak PT.MKR saat akan memboldoser tanah tersebut. Jelas saja  klien saya menghalangi,  karena yang akan di boldoser itu adalah tanah milik kedua terdakwa yang terletak di RT 009/RW 04.Sedangkan sudah jelas,  tanah milik PT.MKR adalah di RT 002/RW 014. Ini kan jelas sangat berjauhan,”kata Iskandar.
                Sedangkan mengenai Girik C.189 Persil 13 S.111 atas nama. Rohimah binti Rahim yang dikatakan tidak tercatat dalam buku leter C,Kelurahan Duri Kosambi,adalah kebohongan besar.Sebab menurut Rohadi, pada tahun 1983 hingga 1984 telah melihat langsung buku leter C tersebut yang saat itu diperlihatkan oleh Kaur Pemerintahan, almarhum  H. Amin.
                “Saya melihat langsung buku leter C itu dan Girik orang tua saya sudah tercatat di Kelurahan Duri Kosambi.Dan kami sekeluarga berani disumpah bahwa itu yang sebenarnya.Kami juga berani di sumpah pocong bahwa kami tidak berbohong,”ujar Rohadi didampingi terdakwa Rahmat.
                Untuk itu kedua terdakwa meminta dan memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana tersebut,agar memberikan rasa keadilan yang hakiki. Keluarga terdakwa mengaku tidak begitu memahami tentang hukum,akan tetapi mereka yakin dan percaya,  bahwa majelis hakim akan dapat menilai dan melihat yang mana yang salah dan yang mana yang benar.”Kami yakin hakim itu mempunyai hati nurani dan dapat menilai kebenaran dan kebohongan. Untuk itu,kami menyerahkan semua ini kepada Allah dan kepada nurani hakim.Dan kami percaya pula bahwa kami akan bebas dari segala dakwaan jaksa,”kata keluarga terdakwa.
                Seperti diketahui,kedua terdakwa ini dihadapkan ke meja hijau oleh penuntut umum Fitria Tambunan dengan tuduhan dan dakwaan telah memasuki lahan milik PT. MKR dengan melawan hukum dan tanpa ijin dari pemiliknya yang mereka lakukan pada Juli 2008 lalu.Dimana PT.MKR mengaku memiliki tanah seluas 12.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Duri Kosambi RT 002/RW 014 dengan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan No. 6626/Duri Kosambi dengan alas hak Akta Jual Beli (AJB) No.41/2008 tertanggal 30 April 2008 PPAT Hennywati Sumaharjana,SH antara Hj.Hadidjah H. Abdulah dengan David Hutomo selaku kuasa dari PT.MKR.
                Puncak sengketa itu terjadi ketika pihak PT.MKR akan melakukan pemagaran dan hendak memboldoser lahan tersebut, lalu dihalangi oleh kedua terdakwa.Merasa lahannya dikuasai oleh terdakwa,lalu pihak PT.MKR melaporkan masalah tersebut ke pihak berwajib hingga akhirnya kedua terdakwa dihadapkan kemeja hijau.
                Atas kejadian itu,jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal 167 ayat ( 1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,dan pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Zul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar